Pengaduan
  1. Pengadu mengisi formulir pengaduan yang bisa didapat di kantor
  2. Identitas diri pengadu bisa berupa KTP atau id card lain yang masih berlaku
  3. Menulis lokasi, waktu kejadian, atau objek yang diadukan di formulir.
  4. Melampirkan dokumen atau bukti pendukung (foto, surat, atau dokumen lainnya) apabila tersedia.

1. Masyarakat datang ke ruang pelayanan atau menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan yang tersedia.
2. Petugas Pelayanan menerima, memverifikasi, dan meregistrasi pengaduan.
3. Pengaduan ditelaah dan diteruskan kepada bidang teknis apabila menjadi kewenangan Dinas PUPR.
4. Bidang teknis melakukan tindak lanjut sesuai substansi pengaduan.
5. Hasil penanganan disampaikan kepada pengadu.

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

Paling lama 10(sepuluh) hari kerja sejak pengaduan dinyatakan lengkap. Apabila memerlukan pemeriksaan lapangan atau koordinasi lintas instansi, jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan tingkat kompleksitas dan pengadu diberitahukan mengenai perkembangan penanganannya.