perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
PKKPR berfungsi untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Layana Pengaduan Masyarakat
Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Masyarakat
Renstra Tahun 2021-2016